JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Februari–Maret 2026 dengan total mencapai 34.211,96 gram (34,2 kg), terdiri dari sabu, ekstasi, dan mephedrone. Dari jumlah tersebut, BNN memperkirakan potensi penyalahgunaan yang berhasil ditekan mencapai 147.340 orang.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan mayoritas barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu hasil pengungkapan tujuh kasus.
“Dari sejumlah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan mephedrone tersebut yang sudah kita sita dan musnahkan, BNN berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sebanyak 147.340 orang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Secara rinci, sabu yang disita mencapai 27.921,86 gram (27,9 kg), dengan 192 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 27.729,86 gram dimusnahkan. Selain itu, BNN juga memusnahkan 1.829 gram dan 3.196 butir ekstasi yang berasal dari pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat.
“Pada tanggal 9 Februari 2026, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ, yang kemudian kita amankan di kontrakannya di Kampung Cibatu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Roy.
Dari kasus lain, BNN turut menyita narkotika jenis mephedrone atau party drug yang diduga diproduksi sindikat asing di Bali. Barang bukti berupa cairan sebanyak 7.250 mililiter, dengan 3 mililiter untuk uji laboratorium dan 7.247 mililiter dimusnahkan.
“Dari hasil penggeledahan di tempat produksi di wilayah Kabupaten Gianyar, petugas menyita barang bukti hasil produksi narkotika jenis mephedrone dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter. Petugas kemudian melakukan penyisihan uji lab sebanyak 3 mililiter dan sisanya sebanyak 7.247 mililiter dimusnahkan,” jelasnya.
Selain narkotika, BNN juga memusnahkan bahan kimia pendukung produksi, meliputi 198.129 mililiter cairan serta 4.099,5 gram bahan padat setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
BNN mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan indikasi peredaran melalui kanal resmi, termasuk call center 184, guna mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan di lingkungan masing-masing.
(Sumber – Detik)

