JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), setelah yang bersangkutan menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). JF sebelumnya sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, JF datang ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. “Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi, dikutip Minggu (8/2/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik KPK resmi menahan JF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. “Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK baru menahan lima dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan JF belum ditahan karena melarikan diri saat OTT dilakukan. “Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Ke mana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Adapun para tersangka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT Blueray, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta DK selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026) dan mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Dalam penindakan itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan emas seberat 3 kilogram yang diduga terkait praktik korupsi dalam proses impor.
(Sumber – CNBC)

