Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Sjafrie Angkat Isu Bandara IMIP Morowali, Luhut Tegaskan Izin Sesuai Aturan

JAKARTA — Polemik keberadaan Bandara di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti pengelolaan fasilitas tersebut saat melakukan kunjungan ke area industri tersebut.

Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang juga membawahi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Sjafrie tengah fokus pada keamanan wilayah tambang dan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Bandara IMIP masuk dalam pengawasan karena lokasinya dekat jalur laut strategis.

Ia menilai masih banyak celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dalam industri pertambangan. “Tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegas Sjafrie dalam unggahan resmi Kemenhan RI.

Satgas PKH juga mengungkap bahwa bandara milik PT IMIP beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara. Dalam unggahan akun resminya disebutkan, bandara itu tidak memiliki pengawasan keamanan, bea cukai, maupun imigrasi sebagaimana seharusnya.

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan. Ia menjelaskan seluruh keputusan pembangunan bandara di kawasan industri telah diambil melalui rapat resmi bersama sejumlah instansi negara.

“Mengenai izin pembangunan lapangan terbang, keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” ujar Luhut melalui keterangan tertulis.

Luhut menegaskan bandara khusus itu hanya untuk penerbangan domestik sehingga tidak memerlukan layanan imigrasi atau bea cukai. Ia juga menolak tuduhan adanya kepentingan tertentu dalam proses perizinan. “Saya persilakan siapa pun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut,” ucapnya.

Pemerintah kini menegaskan batasan operasional fasilitas itu. Kementerian Perhubungan mencabut izin layanan penerbangan internasional langsung Bandara IMIP melalui KM 55 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang masih bisa melayani penerbangan langsung luar negeri dalam keadaan tertentu hingga 8 Agustus 2026. Sedangkan IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki kewenangan tersebut.

Apabila setelah masa berlaku habis bandara khusus masih membutuhkan penerbangan internasional, operator wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum sesuai aturan yang berlaku.

(Sumber – CNBC Indonesia)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *