JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang seadil-adilnya,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam keterangannya, ia juga menegaskan tidak menerima perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara tersebut.
“Tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut,” katanya.
KPK menduga dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 terjadi praktik permintaan fee sekitar USD 4.000–5.000 kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada jemaah.
Saat muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada Juli 2024, Gus Alex diduga memerintahkan pengembalian dana fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK.
Selain itu, dalam komunikasi terkait kuota haji 2024, diketahui jumlah yang masuk dalam sistem hanya 221.000, bukan 241.000. Gus Alex kemudian menyampaikan pembagian tambahan kuota 20.000 menjadi 50:50, yang disebut berdasarkan arahan Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka, dengan Yaqut lebih dahulu menjalani penahanan selama 20 hari.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah, hingga kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset kendaraan dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) pada penyelenggaraan haji tahun 2023–2024..
(Sumber – CNN)

