Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Tarif Parkir Capai Rp100 Ribu, Delapan Jukir Liar di Tanah Abang Diamankan

JAKARTA – Aparat kepolisian mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026). Mereka diduga mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu kepada pengunjung.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Dhimas Prasetyo, menjelaskan penindakan dilakukan setelah beredar video viral yang memperlihatkan praktik pungutan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi.

“Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp 100 ribu. Dari delapan yang kita amankan, ada satu jukir yang viral,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menurut Dhimas, para jukir tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine karena terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga masih menunggu pemeriksaan urine para jukir apakah mereka urine mereka positif atau tidak konsumsi narkoba,” katanya.

Sementara itu, Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menyebut seluruh jukir yang diamankan merupakan warga setempat. Penertiban dilakukan di empat titik, yakni depan Blok F, Pasar Blok A Tanah Abang, Mall Thamrin City, serta seberang Hotel Caravan.

Ia menambahkan, penertiban melibatkan sekitar 80 personel gabungan dari Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, dan jajaran kecamatan.

“Kami bersama jajaran Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan Jakpus, dan jajaran kecamatan kerahkan 80 personel dalam menjaga ketertiban di wilayah Pasar Tanah Abang,” ujar Utami.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah praktik pungutan liar serta menjaga ketertiban di kawasan perdagangan tersebut.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *