JAKARTA — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara korporasi minyak goreng. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Effendi menyampaikan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap bersama pihak lain. “Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Effendi dalam sidang pembacaan putusan. Hakim kemudian menjatuhkan pidana 12 tahun 6 bulan penjara kepada Arif.
Majelis juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000. Harta Arif dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, dan jika masih ada kekurangan, akan diganti pidana kurungan selama 5 tahun. Arif dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Arif dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar. Kasus ini terkait vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa korporasi migor, yang dipimpin Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut total suap yang mengalir mencapai Rp 40 miliar, yang diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pengacara pihak korporasi. Dana tersebut kemudian dibagikan di antara para pihak, dengan rincian Arif menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto mendapatkan Rp 9,5 miliar, dan Agam serta Ali masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
(Sumber – Detik.com)

