REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua terdakwa kasus peredaran kosmetik kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri, Agus Salim dan Mira Hayati, dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan….

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua terdakwa kasus peredaran kosmetik kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri, Agus Salim dan Mira Hayati, dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan….