JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan dugaan penipuan trading kripto yang mencantumkan nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto. Laporan tersebut diterima dari seorang pelapor berinisial Y dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi yang dihimpun dari Detik.com menyebutkan, laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026). Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. “Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (11/1/2026).
Polda Metro Jaya juga berencana memanggil pelapor untuk klarifikasi guna melengkapi bahan pemeriksaan. Di sisi lain, isu laporan ini turut beredar di media sosial. Akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi bahwa laporan tersebut diinisiasi oleh akun @skyholic888.
Dalam unggahan terpisah, @skyholic888 mengklaim para korban selama ini dibungkam dan dimanipulasi sehingga enggan melapor. Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika pelapor bergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan menerima penawaran aktivitas trading kripto.
Pada Januari 2024, pelapor disebut menerima sinyal pembelian koin Manta dengan klaim potensi keuntungan 300% hingga 500%. Namun setelah pembelian senilai Rp3 miliar dilakukan, harga koin Manta justru anjlok hingga sekitar 90%, tidak sesuai dengan janji yang disampaikan.
(Sumber – CNBC Indonesia)

