Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Tragedi Timothy Anugerah Ungkap Lemahnya Perlindungan Mahasiswa, Pemerintah Tekankan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

JAKARTA – Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra (22), yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya, kembali memicu sorotan publik terhadap keamanan lingkungan kampus di Indonesia.

Timothy, mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10). Ia disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat perlakuan tidak menyenangkan dari teman-temannya. Setelah insiden itu, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan korban sering dijadikan bahan ejekan. Ironisnya, sejumlah mahasiswa Unud justru melecehkan kematian Timothy di media sosial, sehingga memantik kemarahan warganet.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang yang membiarkan kekerasan atau perundungan dalam bentuk apa pun.

“Perguruan tinggi harus bisa menjadi ruang aman untuk semua orang,” kata Brian melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (20/10).

Ia menyebut telah menerima laporan dari Rektor Unud bahwa kampus telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya serta memberikan pendampingan kepada keluarga maupun pihak lain yang terlibat.

Brian mengingatkan bahwa saat ini telah berlaku Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Melalui Inspektorat Jenderal, kementeriannya sedang menjalankan Kampanye Nasional PPKPT untuk memastikan seluruh kampus membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT.

Menurutnya, Satgas tersebut memiliki mandat utama untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan serta investigasi kasus, memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban, hingga memperkuat relasi sosial yang sehat di antara civitas akademika.

“Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek,” ujarnya.

Kasus Timothy kini menjadi ujian serius bagi implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, sekaligus cerminan bahwa regulasi saja belum cukup tanpa perubahan nyata pada budaya kampus.

(Sumber – CNN Indonesia)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *