Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memberi keterangan kepada media, Jumat (7/11).

Dalam penyidikan, kepolisian mengelompokkan para tersangka menjadi dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Setiap klaster dijerat pasal berbeda. Untuk klaster pertama, penyidik menerapkan pasal 310, pasal 311, pasal 160 KUHP, serta pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE. Sedangkan klaster kedua dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, juga pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE.

Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Jokowi kepada polisi terkait penyebaran tudingan ijazah palsu. Dalam laporan tersebut, tercatat 12 nama yang dilaporkan, yaitu:
Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Selama penyidikan berlangsung, Polda Metro Jaya memeriksa total 130 saksi serta meminta keterangan 22 ahli dari banyak bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, hingga ahli bahasa dan sosiologi hukum.

Secara keseluruhan, ada enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dibuat Presiden Jokowi menjadi salah satu yang dinaikkan ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan unsur pidana berdasarkan gelar perkara. Dari lima laporan lainnya, tiga ikut naik ke penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapornya.

“Sampai saat ini proses masih berjalan sesuai ketentuan,” kata Asep.

(Sumber – CNN Indonesia)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *