Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp26,47 Triliun, Pemerintah Siapkan Penghapusan

JAKARTA – Pemerintah tengah memproses kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp26,47 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan langkah tersebut dibahas bersama BPJS Kesehatan dan kini memasuki tahap akhir regulasi.

Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026). Kementerian Kesehatan, kata dia, terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Data terbaru menunjukkan jumlah peserta BPJS Kesehatan berstatus tidak aktif pada 2026 mencapai sekitar 63 juta orang, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sekitar 49 juta orang. Status tidak aktif itu terbagi dalam dua kategori, yakni karena menunggak iuran dan karena mutasi kepesertaan.

“Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar,” ujar Budi.

Ia mencontohkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpindah segmen kepesertaan. “Misalnya yang PBI, 16,9 (juta) itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya,” sambungnya.

Dari sisi nilai tunggakan, total piutang iuran tercatat Rp26,47 triliun. Secara jumlah peserta, tunggakan terbanyak berasal dari segmen PBI sebanyak 6,9 juta orang. Namun dari sisi nominal, beban terbesar berasal dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri.

“Total piutangnya, kalau di perbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada Rp 26,47 triliun. Nah, kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri sebesar Rp 22,2 triliun. Jadi, kalau yang sering melihat angka itu, bisa melihat yang nggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” jelasnya.

Terkait regulasi penghapusan tunggakan, Budi memastikan proses harmonisasi telah rampung dan kini tinggal menunggu penandatanganan di Sekretariat Negara.

“Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” tuturnya.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *