JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan penindakan terhadap satu kontainer berisi empat mesin pembuat rokok ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (10/12/2025). Kontainer tersebut turut memuat pakaian impor ilegal. “1 kontainer berisi mesin, mesin rokok yang terdiri dari 4 unit,” kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Kamis (11/12/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian utama karena menimbulkan kerugian keuangan negara. “Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit,” ujarnya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap tiga kontainer yang diangkut KM Indah Kosta dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, sebelum sandar di Sunda Kelapa. Dari 44 kontainer yang dibawa kapal tersebut, manifest mencatat hanya 13 kontainer berisi muatan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga berisi barang ilegal.
Ketiga kontainer itu kemudian dibawa ke kantor pusat DJBC untuk pemeriksaan lanjutan. Nirwala menegaskan bahwa modus penyelundupan melalui kontainer masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. “Kami memperketat pengawasan sampai ke mode pengangkutan. Pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” katanya.
(Sumber – CNBC Indonesia)

