Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Sengketa Ijazah Wakil Gubernur Babel Berlanjut, Hellyana Ditetapkan Tersangka

BANGKA BELITUNG — Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki fase baru. Mabes Polri mengonfirmasi bahwa Hellyana telah berstatus tersangka dalam penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) malam.

Informasi penetapan tersangka sebelumnya juga diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia menyebut telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana. “Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, status tersangka Hellyana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Penetapan itu, menurut Herdika, mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013, namun berstatus mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika. Temuan itu disebut menjadi dasar keyakinan pelapor atas dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hellyana membantah klaim bahwa kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” kata Zainul.

Ia menilai informasi yang beredar di ruang publik masih prematur dan berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran. Zainul meminta publik menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum serta menghormati proses penyidikan yang masih berjalan.

Zainul juga menyampaikan, apabila terdapat dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum Hellyana justru dapat dikategorikan sebagai pihak yang dirugikan. “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Menurut Zainul, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk dokumen yang diklaim menunjukkan keaslian ijazah serta riwayat pendidikan Hellyana. “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat dan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(Sumber – Kompas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *