JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan penahanan akan dilakukan secepatnya. “Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).
Menurut Budi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari lingkungan DPR RI hingga BI dan OJK. Keterangan para saksi tersebut dinilai memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti tambahan.
“Tidak hanya pemeriksaan para saksi, namun untuk melengkapi berkas penyidikannya, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Budi. Ia menambahkan, langkah tersebut disertai penyitaan aset yang diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana sebagai bagian awal upaya pemulihan keuangan negara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial BI dan OJK. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada pihak DPR, tetapi juga melibatkan saksi dari BI, OJK, serta pihak lain yang memahami pelaksanaan program PSBI maupun CSR BI dan OJK di lapangan. “Sehingga agar lengkap dan betul-betul firm,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari berbagai sumber, antara lain Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset lain. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak mudah teridentifikasi.
Sementara itu, Heri Gunawan disinyalir menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi dengan berbagai metode, termasuk pembukaan rekening baru untuk menampung dana secara tunai.
KPK menyebut dana hasil dugaan pencucian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat. Penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.
(Sumber – CNN Indonesia)

