Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Grok AI Disorot, Komdigi Selidiki Potensi Penyalahgunaan Konten Asusila

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Penyelidikan dilakukan menyusul temuan awal terkait lemahnya pengaturan pencegahan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan belum adanya mekanisme spesifik dan memadai dalam Grok AI untuk membatasi produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto pribadi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander, Rabu.

Kemkomdigi menilai praktik manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya menyangkut pelanggaran kesusilaan, tetapi juga perampasan kendali individu atas identitas visual yang dapat berdampak pada kondisi psikologis, sosial, hingga reputasi korban.

Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya sistem pelindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta mekanisme penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Alexander juga menegaskan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan nasional. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Kemkomdigi mengingatkan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau denda sesuai ketentuan.

Kemkomdigi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum maupun pengaduan resmi ke kementerian.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *