Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kepala KPP Madya Jakut Terseret OTT Pajak, KPK Umumkan Lima Tersangka

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan perpajakan Jakarta Utara berujung pada penetapan lima orang tersangka. Salah satu di antaranya merupakan pejabat struktural, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga adanya penerimaan suap oleh aparat pajak terkait pengurusan kewajiban pajak PT WP. Total nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Asep menjelaskan, dana tersebut semula ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai oleh ABD selaku konsultan pajak PT WP. Penyerahan dilakukan kepada AGS dan ASB sebagai bagian dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.

KPK menyatakan kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” ujar Asep.

Dalam aspek hukum, Dwi Budi Iswahyu bersama AGS dan ASB selaku penerima suap dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap saudara DWB, saudara AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru,” kata dia.

Sementara itu, ABD dan EY sebagai pihak yang diduga memberikan suap turut dijerat dengan pasal pemberi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” pungkas Asep.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *