Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pabrik Tembakau Sintetis Digerebek di Manggarai, Polisi Sita Barang Bukti Rp 20 Miliar

JAKARTA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap keberadaan pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai edar yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan, lokasi produksi berada di rumah kontrakan petak yang posisinya tak jauh dari Stasiun Manggarai. “Tempat memasaknya di rumah kontrakan petakan, lokasinya dekat Stasiun Manggarai,” ujar Pardiman, Senin (26/1) malam.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku memperoleh bahan baku serta peralatan produksi tembakau sintetis dari China. Para tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas produksi sebanyak delapan kali dengan volume yang bervariasi.

“Pengakuannya sudah delapan kali memasak. Ada yang 200 gram, dua kilogram, sampai tiga kilogram,” kata Pardiman.

Petugas menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram, berikut mesin dan sejumlah bahan prekursor yang digunakan dalam proses produksi. Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 20 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Pardiman menambahkan, peredaran narkotika ini menyasar kalangan remaja dan mahasiswa, dengan pemasaran yang dilakukan melalui media sosial. “Yang banyak diedarkan itu ke remaja dan mahasiswa,” ujarnya. Di pasar gelap, tembakau sintetis tersebut diperkirakan dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

(Sumber – CNN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *