JAKARTA – Jaksa penuntut umum menjerat Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2015. Jaksa menyebut perbuatan Hendarto telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun.
Hendarto diduga melakukan tindak pidana bersama beberapa pejabat LPEI, antara lain Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V).
Jaksa merinci modus operandi Hendarto, mulai dari memanfaatkan fasilitas pembiayaan LPEI untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, hingga menggunakan pembiayaan untuk usaha tanpa izin yang sah. Hendarto juga disebut memanipulasi justifikasi ekspor, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar, serta melakukan novasi melalui afiliasi peminjam lama. Selain itu, ia diduga merekayasa laporan appraisal untuk perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) dan menggunakan laporan keuangan dari kantor akuntan publik non-rekanan LPEI untuk memperpanjang fasilitas pembiayaan.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Selain Hendarto, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan, antara lain Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,8 miliar), Arif Setiawan USD 50 ribu (sekitar Rp 837,7 juta), dan Kukuh Wirawan Rp 500 juta serta USD 120 ribu (sekitar Rp 2 miliar).
Jaksa menekankan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan melawan hukum. Hendarto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor. Perkara ini menunjukkan praktik korupsi yang melibatkan pemanfaatan fasilitas pembiayaan negara secara sistematis dan terkoordinasi dengan pihak internal LPEI.
(Sumber – Detik)

