Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Bongkar Suap Pegawai Bea Cukai, Barang KW dan Ilegal Diduga Lolos ke Pasar RI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga membuat barang palsu, KW, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan sesuai ketentuan. Rekayasa pengawasan impor disebut membuka celah lolosnya barang-barang tersebut ke pasar domestik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan pengaturan jalur impor bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni pemilik serta jajaran PT Blueray. Kesepakatan itu diduga mengatur penentuan jalur pelayanan impor agar menghindari pemeriksaan fisik.

Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pengawasan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pengecekan barang. Namun, KPK menduga parameter jalur merah dimanipulasi melalui sistem pemindaian. “Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Pengaturan tersebut dimasukkan ke mesin targetting Bea Cukai sehingga barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. “Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

KPK juga mengungkap adanya aliran uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah pegawai Bea Cukai dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut disebut sebagai “jatah” atas kelancaran proses impor.

Menurut Asep, praktik ini berpotensi merugikan perekonomian nasional karena barang ilegal dapat mengganggu pasar dan merugikan pelaku usaha dalam negeri. “Sehingga ini tentu akan merugikan perekoniman kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, barang-barang yang lolos berasal dari berbagai negara dengan jenis beragam, termasuk alas kaki. “Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai,” kata Budi.

Budi menegaskan, PT Blueray berperan sebagai perantara yang mengurus proses kepabeanan atas barang milik para importir. “Nah nanti kita cek barang-barangnya seperti apa saja, banyak dari banyak negara. Ini kan tergantung importirnya, importir barang apa, dari mana saja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai dan emas, yang diduga terkait langsung dengan praktik suap dalam pengaturan impor tersebut.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *