JAKARTA — Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bergulir di Mahkamah Konstitusi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai uji materi tersebut lemah dan berpotensi ditolak.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/2/2026), Purbaya mengatakan pemerintah masih memantau proses persidangan. Ia menekankan bahwa tidak semua permohonan pengujian undang-undang dikabulkan MK.
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
MK tercatat menerima sedikitnya tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yakni perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh dosen Rega Felix, serta Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dari guru honorer Reza Sudrajat. Seluruhnya mempersoalkan pengelompokan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan esensial pendidikan lain, meskipun undang-undang menetapkan anggaran pendidikan sekitar 20 persen dari total APBN. Mereka meminta MK menyatakan MBG tidak termasuk dalam komponen pendanaan operasional pendidikan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membantah anggapan bahwa MBG membebani anggaran negara. Dalam agenda groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026), ia menyebut program tersebut dibiayai dari efisiensi belanja pemerintah.
“Mereka meramalkan proyek ini (MBG), pasti gagal. Program ini menghambur-hamburkan uang,” katanya.
Ia menegaskan dana MBG berasal dari penghematan kegiatan yang dinilai tidak produktif.
“Padahal saudara-saudara, uang ini (MBG adalah hasil penghematan, hasil efisiensi dari anggaran yang saya dan tim saya yakin kalau tidak kita hemat, uang ini akan dimakan oleh korupsi, akan dihabis-habiskan untuk memperkaya oknum-oknum pribadi-pribadi,” lanjutnya.
Pemerintah, lanjut Presiden, memangkas belanja rapat, seminar, dan perjalanan dinas untuk mencegah kebocoran sekaligus mengalihkan dana ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia juga menyinggung persoalan stunting yang saat itu mencapai sekitar 25 persen anak Indonesia sebagai alasan pentingnya intervensi gizi.
Dari sisi anggaran, alokasi MBG dalam RAPBN 2026 mencapai Rp335 triliun atau sekitar 6,4 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun. Angka ini naik signifikan dibanding 2025 yang sebesar Rp71 triliun.
Saat penyusunan RAPBN 2026 pada Agustus 2025, Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan sekitar 67 persen atau Rp223,6 triliun dana MBG bersumber dari anggaran pendidikan yang totalnya Rp757,8 triliun. Artinya, porsi MBG setara sekitar 30 persen dari anggaran pendidikan.
Selain itu, sekitar 7 persen atau Rp24,7 triliun diambil dari anggaran kesehatan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebanyak 7,4 juta penerima. Sisanya berasal dari fungsi ekonomi Rp19,7 triliun serta dana cadangan MBG Rp67 triliun.
Besarnya porsi pembiayaan dari sektor pendidikan inilah yang menjadi pokok keberatan para pemohon dalam uji materi di MK.
(Sumber – Republika)

