JAWA TIMUR — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari penambangan emas tanpa izin (PETI). Kasus ini terkait laporan perputaran dana transaksi emas ilegal yang nilainya disebut mencapai Rp992 triliun.
Pada Kamis (19/2/2026), tim penyidik menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Dua titik di Nganjuk merupakan toko emas dan rumah yang diduga menjadi tempat penampungan serta pemurnian emas ilegal, sementara satu lokasi di Surabaya disebut sebagai fasilitas pemurnian.
Direktur Tipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan pengusutan didasarkan pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik dan ekspor.
“Pengungkapan perkara ini, didasarkan atas laporan hasil analisa yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas, dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin atau ilegal (PETI),” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Penyidikan awal menelusuri praktik PETI di Kalimantan Barat. Sebelumnya, perkara serupa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Yaitu terkait dengan transaksi jual beli emas yang berasal dari penambangan emas sepanjang periode 2019-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian emas dari penambangan ilegal, maupun penjualan emas dari penambangan ilegal ke beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” kata Ade.
Dari pengembangan putusan tersebut, Dittipideksus membuka penyidikan baru untuk menelusuri aspek TPPU. Dalam penggeledahan di Jawa Timur, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.
Ade menegaskan penetapan tersangka akan segera dilakukan dan koordinasi dengan PPATK terus berjalan guna memperluas pelacakan aliran dana.
“Penyidik juga akan terus melakukan komunikasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut tentang transaksi-transaksi keuangan terkait perkara penambangan emas ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap nilai transaksi hasil PETI sepanjang 2023–2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana hingga Rp992 triliun.
“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” kata Ivan (29/1/2026).
Ia menambahkan, “Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.”
PPATK juga menemukan indikasi aliran emas ilegal yang mengarah ke pasar luar negeri. Nilai tersebut menjadi salah satu tindak pidana asal terbesar dalam penelusuran TPPU sepanjang 2025.
Penyidikan masih berlangsung untuk memetakan jaringan distribusi dan aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam rantai pasok emas ilegal.
(Sumber – Republika)

