Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA — Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (24/2/2026). Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan, “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.”

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 5 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,69 miliar. Dana tersebut dinilai turut memperkaya dua korporasi, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Hakim memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan, tindakan Luhur dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pemerintah.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki rekam jejak pengabdian cukup lama kepada negara, serta telah berusia lanjut.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara.

(Sumber – Kompas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *