JAKARTA — Pemerintah menetapkan perusahaan swasta di Indonesia wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Pembayaran tersebut tidak boleh dicicil dan minimal sebesar satu kali gaji bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima THR sektor swasta diperkirakan mencapai 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, total dana yang digelontorkan perusahaan diproyeksikan menembus Rp124 triliun.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat pada akhir kuartal I-2026 dan mempercepat pertumbuhan ekonomi awal tahun. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Pemerintah menegaskan kewajiban tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
Sebagai perbandingan, anggaran THR yang disiapkan pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan, mencapai Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain pekerja formal dan ASN, pemerintah juga memastikan pekerja sektor gig seperti pengemudi ojek online akan memperoleh bantuan hari raya (BHR), sebagaimana skema yang telah diterapkan pada tahun lalu.
(Sumber – CNBC)

