Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar Duit Sitaan TPPU Judi Online ke Kejaksaan

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sebagai aset negara. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik perjudian online dan telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan penyerahan aset itu merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU maupun tindak pidana lainnya.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Himawan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dittipidsiber melalui pemblokiran rekening terkait.

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset yang diserahkan berasal dari penanganan 16 laporan polisi terkait TPPU perjudian online. Total dana yang dirampas mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” tuturnya.

Bareskrim menilai praktik perjudian online telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian nasional. Penanganan kasus ini, kata Himawan, juga melibatkan kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.

“Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *