JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperketat kebijakan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan batas pembelian tunai dolar Amerika Serikat (AS) menjadi USD50.000 per pelaku per bulan, dari sebelumnya USD100.000. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada April 2026 sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan instrumen di pasar valas.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (17/3/2026).
Selain pembatasan pembelian tunai, BI juga melonggarkan batas transaksi derivatif. Threshold untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Penyesuaian serupa dilakukan pada instrumen swap, di mana batas transaksi ditingkatkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Kombinasi kebijakan ini mencerminkan strategi BI dalam menyeimbangkan pengendalian permintaan valas tunai sekaligus memperdalam likuiditas pasar melalui instrumen lindung nilai, guna menjaga stabilitas rupiah di tengah dinamika global.
(Sumber – CNBC)

