JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta. Keputusan ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (16/3/2026).
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan perlindungan mencakup pengamanan fisik, bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Selain korban, perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga.
“Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
LPSK menyebut telah menerima permohonan perlindungan dari korban, saksi, serta keluarga, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan. Bentuk perlindungan bagi korban meliputi pengamanan melekat, perawatan medis berkelanjutan, serta pemenuhan hak dalam proses peradilan.
Sementara itu, saksi mendapatkan jaminan perlindungan prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman. Untuk keluarga korban, LPSK menyediakan dukungan berupa bantuan biaya hidup sementara hingga fasilitas tempat tinggal aman.
Program perlindungan ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan penanganan perkara.
LPSK menegaskan kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang memerlukan penanganan transparan, serta menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dan pembela hak asasi manusia.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,” bunyi keterangan persnya.
Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026, termasuk pengamanan dan perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
LPSK juga menyatakan telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman serta kebutuhan pemulihan korban dan pihak terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan guna memastikan perlindungan berjalan efektif sekaligus mendukung proses penyidikan hingga persidangan.
(Sumber – Detik)

