Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Empat Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA — TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Seluruh tersangka kini ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur dengan status maximum security sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan aparat militer.

“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Aulia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan kasus tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sejak laporan diterima.

“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut,” ujarnya.

Iman menyatakan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ditemukan indikasi keterlibatan anggota militer. Keempat tersangka diketahui merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pelimpahan kasus ke otoritas militer dilakukan sesuai kewenangan hukum, mengingat para terduga pelaku berasal dari institusi TNI.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *