BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Rabu (1/4/2026). Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono Surono],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Selain di Bandung, KPK juga melanjutkan penggeledahan ke kediaman Ono lainnya di Indramayu untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut. Ono sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Januari 2026, dan diduga menerima uang dari pihak swasta yang kini tengah menjalani proses persidangan.
KPK menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk disaksikan pihak keluarga dan perangkat lingkungan setempat. Lembaga antirasuah juga membantah tudingan bahwa penyidik mematikan kamera pengawas di lokasi.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut,” kata Budi.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap proyek atau ijon pekerjaan di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut memberikan suap hingga Rp11,4 miliar guna memperoleh proyek pemerintah. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa perantara kepada pejabat terkait, serta turut mengalir ke sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan jaringan pengusaha dalam praktik suap proyek, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(Sumber – CNN)

