Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus Dugaan Penipuan PT DSI

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan investor hingga Rp2,4 triliun.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Gedung Bareskrim Polri. Keduanya dipanggil karena diketahui pernah menjadi bagian dari promosi perusahaan sebagai brand ambassador saat kegiatan bisnis PT DSI berlangsung.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” tambahnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur periode 2018–2024 yang juga pendiri perusahaan berinisial AS.

Penyidik mengungkap modus operandi dilakukan dengan membuat proyek investasi fiktif menggunakan data borrower lama yang seolah-olah memiliki proyek baru. Skema tersebut menjerat sekitar 15 ribu lender sepanjang 2018–2025.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, penyidik telah memblokir 63 rekening milik perusahaan dan afiliasinya, serta menyita dana sekitar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan berikut barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *