Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pembatasan BBM 50 Liter Dinilai Berpotensi Ganggu Distribusi, Apindo Minta Kejelasan bagi Dunia Usaha

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan kejelasan detail terkait penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan. Kepastian teknis dinilai penting agar kebijakan tidak mengganggu aktivitas usaha, khususnya distribusi dan logistik.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa kejelasan definisi kendaraan yang dikecualikan, mekanisme pengecualian, hingga implementasi di SPBU menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kejelasan definisi dan implementasi teknis menjadi kunci agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan serta tidak mengganggu kelancaran distribusi dan aktivitas ekonomi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, tidak semua kegiatan usaha menggunakan kendaraan yang secara administratif tergolong angkutan umum. Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, mengandalkan kendaraan operasional pribadi untuk mendukung distribusi harian yang masih bergantung pada BBM subsidi.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya logistik dan mengganggu rantai pasok apabila pembatasan tidak diatur secara fleksibel dan jelas. Dampaknya dinilai akan lebih terasa bagi sektor usaha kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap alternatif energi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan batas tersebut dinilai cukup untuk kebutuhan harian kendaraan pribadi roda empat, khususnya untuk BBM jenis biosolar dan Pertalite.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian distribusi BBM subsidi, termasuk solar dan bensin RON 90, bagi kendaraan angkutan orang maupun barang.

Pelaku usaha berharap pemerintah dapat segera merumuskan aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi di lapangan berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi nasional.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *