RIAU — Kepolisian Resor Pelalawan menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga membakar hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 500 hektare di Kecamatan Teluk Meranti. Kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan tim Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penelusuran di lokasi hingga mengamankan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
“Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” katanya, Senin (6/4).
Dari hasil pemeriksaan, ES diketahui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026. Ia mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah kelapa sawit sebelum membakarnya, yang kemudian meluas dan menghanguskan lahan gambut dalam skala besar.
Tersangka sempat membantah keterlibatannya, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperkuat dengan bukti lapangan dan kesaksian.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat ES dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Peristiwa ini menegaskan kembali tingginya risiko kerusakan lingkungan akibat praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat memperburuk potensi bencana asap di wilayah terdampak.
(Sumber – CNN)

