Cortara - Indonesia Online News Logo Small

OJK Dorong Sanksi Pidana untuk ‘Finfluencer’ dalam Revisi UU P2SK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penambahan pasal sanksi pidana bagi financial influencer (finfluencer) yang menyebarkan informasi keuangan tidak benar. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Jakarta, Senin (6/4).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memandang bahwa pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Selama ini, ketentuan yang kuat baru ada di sektor pasar modal.

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan bahwa UU Pasar Modal saat ini sudah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memberikan informasi tidak benar hingga merugikan orang lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih memerlukan penguatan aturan secara eksplisit.

Selain itu, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk penegasan peran satuan tugas penanganan penipuan transaksi keuangan.

Perhatian terhadap perilaku finfluencer bukanlah hal baru. Dalam pernyataannya pada 8 Maret 2025, Friderica yang saat itu masih menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan alasan di balik rencana ini.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujarnya kala itu.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa aturan teknis berupa Peraturan OJK (POJK) tengah difinalisasi. Regulasi ini tidak hanya mencakup sektor pasar modal, tetapi juga aset kripto dan keuangan digital.

“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan pada 23 Februari 2026.

POJK tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Usulan penguatan regulasi ini mencerminkan upaya OJK menyeimbangkan dua hal: memanfaatkan potensi finfluencer dalam memperluas edukasi keuangan sekaligus melindungi publik dari informasi menyesatkan. Tanpa payung hukum yang memadai, masyarakat rentan terhadap rekomendasi investasi abal-abal yang beredar luas di media sosial.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *