Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Rumah Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Diduga Dibakar, KPK Koordinasi dengan LPSK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Informasi yang berkembang bahkan menyebut rumah saksi tersebut diduga dibakar.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Menanggapi hal ini, KPK segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut diambil agar saksi yang mengalami intimidasi dapat memperoleh perlindungan yang memadai.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap proyek yang rencananya akan digarap pada 2026. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang bernama HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa total uang ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK.

Adanya dugaan pembakaran rumah saksi menambah gelap perkara ini. Jika terbukti sebagai bentuk intimidasi, upaya menghalangi proses hukum tersebut bisa menjadi batu sandungan serius bagi pengungkapan kasus suap yang melibatkan kepala daerah nonaktif tersebut.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *