Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Garuda Indonesia Siap Naikkan Harga Tiket Usai Pemerintah Setujui Penyesuaian Fuel Surcharge

JAKARTA – PT Garuda Indonesia akan menaikkan harga tiket pesawat menyusul terbitnya Keputusan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 tentang penyesuaian fuel surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Maskapai pelat merah itu juga mendapat stimulus berupa PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan dinamika harga avtur yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik. Perusahaan juga tengah mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute.

“Di tengah tekanan industri yang masih berlanjut, perusahaan juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional,” ucap Glenny.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan fuel surcharge dari 10 persen menjadi 38 persen untuk pesawat jet, dan dari 25 persen untuk pesawat propeller. Kenaikan ini imbas eskalasi perang di Timur Tengah yang mendorong harga avtur melonjak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa meski ada kenaikan, harga tiket hanya akan naik di kisaran 9 hingga 13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9—13 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen menjadi salah satu instrumen utama. Subsidi yang diberikan pemerintah mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulan, sehingga untuk dua bulan pemerintah menyiapkan Rp2,6 triliun.

“Langkah pertama, PPN Ditanggung Pemerintah itu 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang Pemerintah berikan sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9—13 persen,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran antara Pertamina dan maskapai secara business to business, serta menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Airlangga menyebut bahwa pada 2025, bea masuk suku cadang mencapai sekitar Rp500 miliar.

“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun, dan tentunya bisa mendukung daripada output PDB itu bisa sampai dengan Rp 1,49 miliar dan menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang dan yang tidak langsung bisa sampai mendekati tiga kali,” terangnya.

Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP berlaku untuk dua bulan ke depan, dengan evaluasi berkala tergantung dinamika geopolitik. Pemerintah berharap paket insentif ini dapat menjaga stabilitas ekosistem aviasi nasional di tengah tekanan global, sekaligus melindungi daya beli masyarakat dari lonjakan tarif yang terlalu tinggi.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *