JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini diambil setelah pihak pengadilan menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kamis (16/4).
Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang seluruhnya merupakan prajurit aktif. Fredy menjelaskan bahwa dari aspek kewenangan mutlak, perkara ini memenuhi unsur karena subjek hukumnya adalah anggota militer.
Lokasi kejadian di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta. “Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.
Keempat terdakwa terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Rentang pangkat mereka tetap berada dalam kewenangan pengadilan militer tersebut.
Setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat tanpa kekurangan formil maupun materiil, pengadilan langsung melakukan registrasi perkara pada 17 April 2026. Sesuai SOP, sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan. Namun, pihak pengadilan mempertimbangkan potensi benturan jadwal dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta.
“Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” tutur Fredy.
Persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat dan media dipersilakan memantau jalannya sidang, meski kapasitas ruang sidang terbatas. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” ungkap Fredy.
Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Sedangkan dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Selain keempat terdakwa, terdapat delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga saksi sipil. Proses pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer, sementara pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korban adalah aktivis HAM yang disiram air keras, dan sidang yang berlangsung terbuka diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
(Sumber – Republika)

