Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Peradilan Militer, Nilai Kasus Harusnya di Pengadilan Umum

JAKARTA – Pihak Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). Sikap ini diambil karena mereka tidak mempercayai proses peradilan militer dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/4).

Dimas menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya bersama Andrie Yunus telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap penggunaan forum peradilan militer. Salah satu alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa proses tersebut tidak akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang,” ujar Dimas.

Padahal, tim advokasi telah mengidentifikasi setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi sebelum penyerangan pada 12 Maret 2026. Namun, Dimas meragukan bahwa keterlibatan mereka akan terungkap di persidangan militer.

“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” ucap Dimas.

Pihak KontraS juga berpandangan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer, sehingga seharusnya disidangkan di pengadilan umum.

“Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yurisdiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” katanya.

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap menjadwalkan sidang perdana pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa anggota militer aktif, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Sidang dipastikan berlangsung terbuka untuk umum, dan para terdakwa wajib hadir secara langsung.

Andrie Yunus mengalami luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota BAIS TNI. Dengan ketidakhadiran pihak korban, sidang tetap akan bergulir. Namun, langkah ini menyiratkan gugatan mendasar terhadap independensi dan kredibilitas peradilan militer dalam mengusut tuntas kasus pelanggaran berat yang melibatkan aktor intelektual di atas pelaku lapangan.

(Sumber – CNN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *