Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, TNI AL Tegaskan Sah Secara Hukum Internasional

CORTARA.id – TNI Angkatan Laut mengonfirmasi adanya kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Menurut keterangan resmi, kapal tersebut sedang dalam masa transit.

Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa pelayaran kapal asing di wilayah tersebut merupakan hak lintas transit (transit passage) yang diakui dalam hukum laut internasional.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Tunggul.

Ia menegaskan bahwa aktivitas kapal perang AS tersebut merupakan pelayaran internasional yang sah. Hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional telah diatur secara jelas dalam Konvensi Hukum Laut PBB.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.

Tunggul juga menekankan bahwa meskipun kapal asing memiliki hak lintas, mereka tetap wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.

Menanggapi spekulasi bahwa kapal perang AS dikerahkan untuk memburu kapal tanker di Selat Malaka, Tunggul membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa selama melintas, kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucapnya.

TNI AL menegaskan bahwa aktivitas kapal perang asing di Selat Malaka merupakan hak lintas transit yang sah berdasarkan UNCLOS 1982. Selama melintas, kapal tersebut wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai serta tidak boleh melanggar ketentuan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran laut.

(Sumber – CNN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *