Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bareskrim Tetapkan Syeikh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syeikh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada korban berinisial MMA pada 22 April 2026.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik,” jelasnya.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an. Kasus ini diduga telah berlangsung cukup lama, dengan korban mencapai lima orang, terdiri dari anak di bawah umur hingga dewasa.

“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).

“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny.

Bukti yang diserahkan ke penyidik meliputi jejak digital percakapan hingga rekaman video permohonan maaf dari pelaku kepada para ulama.

Sementara itu, Ahmad Al Misry membantah seluruh tuduhan. Dalam video di akun Instagramnya, ia mengaku berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunda yang sakit dan menjalani operasi. Ia baru menerima panggilan polisi sebagai saksi pada 30 Maret 2026 secara online.

“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” tuturnya.

“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” sambung Ahmad.

Ia meminta publik meneliti informasi yang beredar dan menyesalkan para dai yang menyebarluaskan tuduhan tanpa tabayyun. Ia juga menantang mereka yang menuduh untuk mendatangkan bukti video.

“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos,” katanya.

Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri, sementara Ahmad Al Misry menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada kuasa hukumnya.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *