Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis tanpa kendala administratif.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” kata Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, korban meninggal dunia mendapatkan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” ujar Awaluddin.

Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.

Berdasarkan data sementara pada Selasa (28/4) pukul 08.45 WIB, tercatat 14 korban meninggal dunia dan 84 korban luka-luka dari insiden tersebut yang masih dalam penanganan di berbagai fasilitas kesehatan.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *