Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Walkot Madiun, Minta CSR Sebelum Proyek Berjalan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Para saksi yang diperiksa mengungkap bahwa permintaan CSR sudah dilakukan sebelum proyek para pengusaha berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa 10 saksi terkait kasus ini pada Selasa (5/5/2026) di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah. Pemeriksaan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun dan pihak swasta.

“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan,” ucap Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

KPK mengungkap bahwa jika para pengusaha tidak memberikan CSR, maka Maidi tidak akan menerbitkan izin usaha yang diperlukan.

“Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Kota Madiun. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto sebagai tersangka.

KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam praktik pemerasan yang melibatkan pejabat utama di lingkungan Pemkot Madiun.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *