Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Mobil-Motor Listrik di Jakarta Resmi Bebas Pajak, Ganjil Genap Boleh Lewat

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku pada 2026. Mobil dan motor listrik masih mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk tetap bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Kebijakan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai insentif fiskal kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Ia menyebut insentif tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi rendah emisi.

Selain insentif pajak, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan pengecualian ganjil genap untuk kendaraan listrik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan tersebut masih berlaku sebagai dukungan terhadap pengurangan polusi udara dan pengembangan transportasi berkelanjutan.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Syafrin.

Dengan kombinasi insentif fiskal dan kemudahan lalu lintas, Pemprov DKI berharap penggunaan kendaraan listrik di Jakarta terus meningkat seiring dorongan menuju transisi energi bersih dan penurunan emisi di ibu kota.

(Sumber – Detik)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *