Cortara - Indonesia Online News Logo Small

MK Tolak Uji Materiil IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Pemohon dalam perkara ini, Zulkifli, menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurut pemohon, kondisi ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara harus didasari oleh Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres tersebut belum ditetapkan, maka status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5/2026).

MK menilai bahwa dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU IKN. Kekuatan mengikat dari substansi pemindahan ibu kota baru berlaku ketika Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan oleh Presiden.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” sambung Adies.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini memberikan kepastian bahwa Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara hingga Keppres pemindahan IKN resmi ditandatangani oleh Presiden.

(Sumber – Detik)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *