Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Terbesar di RI, 320 WNA Diamankan

JAKARTA – Polri membongkar praktik judi online lintas negara yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Sebanyak 321 orang diamankan dalam operasi yang dinilai sebagai salah satu pengungkapan jaringan judol internasional terbesar di Indonesia.

Jaringan tersebut diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisasi dengan menyasar masyarakat Indonesia sebagai target utama. Para pelaku menggunakan puluhan situs dan domain internet untuk menjalankan aktivitas perjudian daring sekaligus menghindari pemblokiran oleh aparat.

Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026) berhasil mengamankan 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI). Para pelaku berasal dari berbagai negara, yakni 228 warga Vietnam, 57 warga China, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, tiga warga Kamboja, serta lima warga Thailand.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam operasional judi online. Mulai dari operator situs, pengelola transaksi, hingga bagian promosi dan pengelolaan akun perjudian.

Dari lokasi penggerebekan, aparat mengamankan berbagai barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain internet dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Pengamat kepolisian, Fernando Ernesto Maraden Sitorus, menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital lintas negara.

“Dana yang mengalir dari kantong rakyat Indonesia keluar negeri melalui platform ilegal ini mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan,” kata Fernando kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurut Fernando, praktik judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga memicu dampak sosial yang luas. Korban judi online mayoritas berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tergiur janji keuntungan instan.

“Mereka kehilangan tabungan, terjerat utang, dan dalam banyak kasus kehilangan keluarga. Tindakan Polri secara langsung memutus mekanisme eksploitasi yang menargetkan kelompok paling rentan ini,” ujarnya.

Fernando menilai keberhasilan Polri membongkar jaringan tersebut merupakan implementasi nyata konsep Presisi yang selama ini dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Langkah Polri ini adalah bentuk konkret dari kecerdasan konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebuah keberpihakan yang nyata kepada rakyat, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi korban,” katanya.

Fernando menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi pesan kuat bagi jaringan kriminal internasional bahwa Indonesia bukan wilayah yang mudah dieksploitasi. Ia berharap Polri terus konsisten menghadapi kejahatan digital yang semakin berkembang dan kompleks.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan kasus ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menegakkan kedaulatan digitalnya di tengah maraknya kejahatan lintas negara.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *