Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas ke Hong Kong, 11 WNA China Jadi Kurir

TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 17,55 kilogram ke Hong Kong di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Emas berupa batangan dan koin tersebut dibawa oleh 11 warga negara asing (WNA) asal China dengan nilai taksiran mencapai Rp45 miliar lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari 12 kali penindakan yang melibatkan 11 WN China dan satu warga negara Indonesia.

“Ini pengungkapan kasus dari 12 kali penindakan yang telah kami gagalkan dari penumpang 11 WN Tiongkok dan satu warga negara Indonesia. Dari 12 penindakan tersebut, jumlah berat totalnya ada 17,55 kilogram atau dengan nilai sekitar Rp45 miliar,” ujar Hengky pada Selasa (26/5/2026).

Hengky menjelaskan bahwa para penumpang tersebut berperan sebagai kurir. Berdasarkan hasil penyelidikan, emas yang dibawa diduga akan dilebur dan diproduksi menjadi perhiasan atau barang lain di luar negeri.

“Para penumpang ini semuanya sebagai kurir. Jadi kalau melihat barang-barang yang dibawa ini adalah yang belum jadi atau belum diolah menjadi perhiasan,” kata Hengky.

Modus yang digunakan pun bervariasi. Ada yang menyembunyikan emas di dalam koper, di dalam kantong, hingga ada yang menyamarkannya sebagai perhiasan yang dikenakan dengan berat mencapai 500 gram hingga satu kilogram.

“Jadi mereka membawanya ada yang mereka taruh di dalam koper, ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan. Jadi dibikin talinya, dia pakai, dengan beratnya 500 gram sampai 1 kilogram,” jelas Hengky.

Meskipun emas telah disita, para penumpang tersebut tidak ditahan. Pihak Bea Cukai hanya mengambil keterangan dan melepas mereka.

“Kami tidak tahan. Jadi kami ambil keterangan, kemudian mereka kami lepas,” ujarnya.

Hengky mengungkapkan bahwa emas tersebut diperoleh dari salah satu wilayah di Pantai Indah Kapuk (PIK), namun bukan dari toko emas. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul emas tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional.

“Di PIK ini mereka bukan ambil dari toko emas, makanya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Hengky.

Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.

Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus memperkuat pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan nilai taksiran mencapai Rp45 miliar, penggagalan penyelundupan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa waktu terakhir. Namun, masih menjadi pertanyaan publik mengapa para kurir asing tersebut tidak ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, serta sejauh mana pengusutan akan dilakukan hingga ke akar jaringan di dalam negeri.

(Sumber – CNN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *