Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bahlil Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Rp857 Miliar

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus pertambangan ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau menambang di luar wilayah izin yang dimiliki.

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara dari ketujuh kasus tersebut mencapai Rp857,55 miliar. Pengusutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.

“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dari tujuh kasus tersebut, dua kasus telah diselesaikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini dalam proses persidangan, serta empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” ujar Anggia.

Selain kasus tambang tanpa izin, terdapat pula sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin tetapi melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai prosedur. Total perusahaan yang diawasi mencapai 15 perusahaan. Sebanyak 13 di antaranya mendapat sanksi pemberhentian layanan perizinan, sementara dua lainnya dikenakan sanksi administratif sebesar Rp3,2 miliar.

“Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan telah melaporkan evaluasi IUP yang diduga menyalahi aturan, terutama yang berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penataan tersebut akan mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali, mulai dari nikel, batu bara, emas, bauksit, pasir kuarsa, hingga timah. Saat ini, jumlah IUP di Indonesia mencapai lebih dari 4.000 hingga mendekati 5.000 izin.
Sebagai catatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada tahun 2025. Tambang ilegal tersebut tersebar di 33 provinsi dengan berbagai komoditas.

(Sumber – Bloomberg)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *