JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan menjadi undang-undang mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif tanpa harus pensiun dini. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja bersama Komisi III DPR, Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Jabatan tersebut hanya dapat diisi jika memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, yang mencakup bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu, atau jika mendapat penugasan langsung dari Presiden. Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai perbandingan, dalam UU Polri yang lama (Pasal 28 ayat 3), anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu. Selain itu, batas usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Dengan disahkannya UU Polri baru ini, anggota kepolisian aktif kini memiliki peluang menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun. Namun, publik perlu mengawasi implementasi aturan ini agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, serta memastikan bahwa penempatan personel Polri di lembaga sipil benar-benar didasarkan pada kebutuhan keahlian dan keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
(Sumber – Kompas)

