Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kemenhaj Bongkar Sindikat Badal Haji Fiktif, Kerugian Jemaah Capai Miliaran Rupiah

MEKAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar praktik penipuan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas kloter. Sejumlah kasus penggelapan dan penipuan terkait badal haji fiktif, pengelolaan dam, kurban, hingga penyusupan jemaah nonprosedural berhasil diungkap.

Juru bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan pihaknya langsung melakukan penertiban setelah menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” kata Ichsan di Mekah, dikutip Rabu (10/6/2026).

Salah satu kasus paling berat melibatkan seorang mukimin (WNI yang bermukim di Arab Saudi) bernama Muhtar. Ia diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) dengan total kerugian mencapai Rp306,8 juta. Kasus ini terendus setelah jemaah melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa (2/6/2026) di Mekah.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Selain kasus Muhtar, Kemenhaj juga mengungkap sejumlah oknum bimbingan ibadah (bimbad) hingga KBIHU yang melakukan penipuan badal haji, antara lain:

  • KBIHU MB (Kloter BPN-11) dipimpin M, terlibat penyelewengan dana kurban Rp75 juta dan badal haji 25 jemaah sebesar Rp62,5 juta, total Rp137,5 juta. M bersedia mengembalikan seluruh uang jemaah.
  • ASN Kementerian Agama/Bimbad UPG-29 inisial MH, bekerja sama dengan mukimin menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah asal Papua. Pascapembinaan, oknum bersedia mengembalikan uang jemaah sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
  • Bimbad Kloter BPN-10 inisial AB diduga tidak melaksanakan amanah badal haji milik 6 jemaah asal Sulawesi Tengah dan meraup untung ilegal Rp15 juta. Pelaku berjanji mengembalikan uang tersebut.
  • KBIHU AF (Kabupaten Purwakarta, Kloter KJT-12) dipimpin NF, mencatat penipuan badal haji fiktif sebanyak 140 orang dengan total kerugian jemaah mencapai Rp1,4 miliar.

Kemenhaj terus mengawal kasus-kasus ini bersama aparat penegak hukum untuk memastikan para pelaku mendapat sanksi setimpal. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dan hanya bertransaksi melalui jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

(Sumber – Metrotv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *