TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua mahasiswa asal Aceh berinisial TC dan NF di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diduga menyelundupkan sabu seberat 3,974 kilogram dalam koper yang mereka bawa menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penindakan narkotika di Tanjung Pinang pada Februari 2026, yang mengarah pada adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini menjadi buron.
“Diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu.
Sabu dibawa melalui jalur darat dari Banda Aceh ke Medan, kemudian ke Jambi. Dari Jambi, kedua tersangka terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta dan berencana melanjutkan perjalanan ke Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Saat berada di ruang tunggu Gate E1 Terminal 2E, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba tentang dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 11.45 WIB, satu jam sebelum jadwal keberangkatan mereka.
Dari koper warna silver milik TC ditemukan dua paket sabu total 1,987 kilogram, sementara dari koper warna hitam milik NF juga ditemukan dua paket sabu total 1,987 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3,974 kilogram.
“Untuk mengantarkan sabu tersebut, kedua tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram atau total Rp40 juta per orang. Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut berhasil diantarkan,” ungkap Michael.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
Dua mahasiswa yang terjerat kasus narkotika ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara polisi masih terus memburu D yang menjadi dalang di balik jaringan ini.
(Sumber – Kumparan)

