JAKARTA – Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang uji materi UU APBN 2026 mengungkapkan berbagai dampak negatif yang dirasakan guru PPPK dan honorer setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi ini digelar dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Iman mengaku menerima berbagai laporan dari guru terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujar Iman.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterimanya mencakup guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang, hingga guru PPPK paruh waktu yang memperoleh gaji lebih rendah setelah menerima surat keputusan pengangkatan.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” kata Iman.
Selain itu, terdapat pula guru honorer yang harus memilih antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan diangkat menjadi PPPK juga mengalami penundaan penyaluran TPG.
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkap dia.
Iman juga mencontohkan kondisi guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, bahkan ada guru di Sumedang yang menerima gaji sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” kata Iman.
Hasil survei terhadap 239 guru yang terdiri dari honorer dan PPPK paruh waktu menunjukkan berbagai keluhan: peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” ungkapnya.
Selain persoalan kesejahteraan, Iman menyebut guru kini harus terlibat dalam distribusi program MBG di sekolah, mulai dari mengawasi pembagian makanan hingga mencatat distribusi. Hal ini mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar karena berlangsung pada jam pelajaran.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman.
Kesaksian ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak nyata alokasi anggaran pendidikan untuk MBG terhadap kesejahteraan guru. Publik pun menanti putusan MK terkait konstitusionalitas kebijakan tersebut.
(Sumber – Liputan6)

