JAKARTA – Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026). Sekelompok massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan kayu.
Pantauan di lokasi menunjukkan kericuhan mulai terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi. Massa yang hadir berteriak menolak proses pengosongan dan meminta aparat menghentikan eksekusi.
Ketika kepolisian meminta massa untuk menjauh dari lokasi, mereka justru bersikukuh dan mulai melemparkan batu ke arah petugas. Aparat kepolisian dan TNI yang membawa tameng berusaha menahan lemparan tersebut.
Tak berselang lama, polisi mengeluarkan water cannon untuk membubarkan massa yang mulai terpecah dan mundur. Beberapa orang yang diduga memicu kerusuhan diamankan petugas.
Sebelum eksekusi dimulai, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan putusan yang menyatakan bahwa pengosongan lahan telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan agar Hotel Sultan dikosongkan serta dikembalikan kepada penggugat, yaitu Sekretariat Negara.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” ujar Azhar.
(Sumber – Detik)

